Thursday, September 22, 2011

Konsep Pemberantasan Korupsi Dengan Membentuk Pengadilan Khusus

Konsep pengadilan khusus pertama kali ada didalam Pasal 8 Undang-udang Nomor 2 Tahun 1986 yang berbunyi bahwa “Di lingkungan peradilan umum dapat diadakan pengkhususan yang diatur dengan Undang-udang”, yang kemudian oleh Undang-udang terbaru Nomor 49 Tahun 2009 tentang peradilan Umum diatur secara khusus dan menyatakan bahwa Pengadilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan, berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur didalam undang-udang.

Sesuai dengan namanya Pengadilan khusus memiliki tujuan yang lebih khusus jika dibandingkan dengan pengadilan biasa, pengadilan khusus maksudnya adalah sudah mulai adanya diferensiasi atau spesialisasi dilingkungan peradilan umum dimana dibentuk pengadilan khusus misalnya pengadilan anak (yang diatur di dalam undang-udang Nomor 3 Tahun 1997), pengadilan Hak Asasi Manusia (diatur didalam Undang-udang Nomor 26 Tahun 2000), pengadilan Hubungan Industrial (diatur di dalam Undang-udang Nomor 2 Tahun 2004), pengadilan Perikanan (diatur didalam Undang-udang Nomor 45 Tahun 2009, dan pengadilan Tindak pidana korupsi (diatur di dalam Undang-udang Nomor 46 Tahun 2009).

Konsep pengadilan khusus pada masing-masing pengadilan didasarkan pada subjek dan atau tujuan berdirinya pengadilan tersebut, seperti pengadilan anak subjek yang diadili adalah anak-anak sedangkan tujuannya adalah untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan perlindungan terhadap anak, diperlukan dukungan, baik yang menyangkut kelembagaan maupun perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai.

Pada pengadilan Hak Asasi Manusia konsep berdirinya pengadilan ini bertujuan untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan hak asasi manusia serta memberi perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada perorangan ataupun masyarakat dan menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diupayakan oleh Pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang dinilai tidak memadai. Pada pengadilan Hubungan Industrial dibentuknya pengadilan Hubungan Industrial bertujuan untuk menyelesaikan masalah perselisihan hubungan industrial permasalahannya semakin meningkat dan kompleks, sehingga diperlukan institusi dan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang cepat, tepat, adil, dan murah di era industrialisasi.

Pada pengadilan Perikanan dibentuknya pengadilan perikanan tersebut dilatar belakangi oleh karena Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan belum sepenuhnya mampu mengantisipasi perkembangan teknologi dan kebutuhan hukum dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumber daya ikan, sedangkan pengadilan tindak pidana korupsi dibentuk dilatar belakangi oleh karena kejahatan tindak pidana korupsi yang telah menimbulkan kerusakan dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara sehingga upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan, selain itu landasan yuridis dibentuknya Pengadilan Tipikor melalui Undang-udang Nomor 46 Tahun 2009 merupakan implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006 tanggal 19 Desember 2006 menyatakan bahwa pasal 53 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga perlu dibentuknya Pengadilan Tipikor dengan menggunakan Undang-udang tersendiri.

Dilihat dari beberapa pengadilan khusus yang sudah terbentuk itu pertama adalah karena berkembangnya hukum yang diatur di luar kodifikasi. Kedua, adanya pendekatan khusus yang bersifat prioritas dilihat dari perspektif penegakan hukum. Sebagai contoh ketiga pengadilan khusus pidana dibentuk karena materi perkara yang menjadi kewenangan pengadilan itu berada diluar tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan kebutuhan pendekatan penegakan hukum khusus. Sebagai tambahan, pada saat yang sama dalam undang-udang khusus itu biasanya juga diatur hukum acaranya. Tetapi karena tidak diatur secara lengkap maka pengadilan khusus itu juga menggunakan ketentuan hukum acara yang diatur dalam KUHAP pada saat yang sama sebagai lex generalis.

Tindak Pidana korupsi merupakan Tindak Pidana Khusus, sehingga juga dibuat Pengadilan yang juga khusus menangani masalah Tindak Pidana Korupsi yang berada di lingkungan peradilan umum. Tindak pidana khusus pertama kali dikenal istilah Hukum Pidana Khusus, sekarang diganti dengan istilah Hukum Tindak Pidana Khusus. Timbul pertanyaan apakah ada perbedaan dari kedua istilah ini. Secara prinsipil tidak ada perbedaan antara kedua istilah ini. Oleh karena yang dimaksud dengan kedua istilah itu adalah Undang-undang Pidana yang berada di luar Hukum Pidana Umum yang mempunyai penyimpangan dari Hukum Pidana Umum baik dari segi Hukum Pidana Materil maupun dari segi Hukum Pidana Formal. Apabila tidak ada penyimpangan tidaklah disebut hukum Pidana Khusus atau Hukum Tindak Pidana Khusus.

Hukum tindak pidana khusus mengatur perbuatan tertentu atau berlaku terhadap orang tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh orang lain selain orang tertentu. Oleh karena itu hukum tindak pidana khusus harus dilihat dari substansi dan berlaku kepada siapa Hukum Tindak Pidana Khusus itu. Hukum Tindak pidana khusus ini diatur dalam Undang-undang di luar Hukum Pidana Umum. Penyimpangan ketentuan hukum pidana yang terdapat dalam Undang-undang pidana merupakan indikator apakah Undang-undang pidana itu merupakan Hukum Tindak Pidana Khusus atau bukan. Sehingga dapat dikatakan bahwa Hukum Tindak Pidana Khusus adalah Undang-undang Pidana atau Hukum Pidana yang diatur dalam UU pidana tersendiri. Pernyataan ini sesuai dengan pendapat Pompe yang mengatakan : “Hukum Pidana Khusus mempunyai tujuan dan fungsi tersendiri”.

No comments:

Post a Comment