Thursday, October 27, 2011

Tantangan dan Peluang Pengadilan Tipikor

Korupsi adalah masalah yang selalu menjadi sorotan masyarakat sehingga pelakunya cenderung akan mendapatkan perhatian lebih jika dibandingkan dengan tindak pidana lain. Tantangan bagi pengadilan Tipikor perubahan adalah mewujudkan rasa keadilan sesuai dengan tujuan berdirinya pengadilan Tipikor yakni sebagai lembaga pengadilan yang khusus menerima, memeriksa, dan memutus perkara Tindak pidana korupsi yang jujur, adil, benar, bermartabat dan berintegritas tinggi, Pengadilan Tipikor dalam pendiriannya diharapkan menjadi lembaga yang menghasilkan putusan yang berdasarkan hukum, undang-undang, kebenaran, dan keadilan yang sesuai dengan rasa keadilan masyarakat dan keadilan bagi terdakwa itu sendiri, sehingga penegakan hukum yang ditegakkan dengan memenuhi rasa keadilan.

Dinamika terhadap perkembangan hukum saat ini terkadang unik, progresif bahkan kadang-kadang ekstrim sehingga menimbulkan stigmanisasi terhadap prinsip hukum pada umumnya. Terhadap perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat atau bahkan yang dianggap sebagai public enemy case baik itu perkara perbankan, terorisme ataupun korupsi, terkesan menguatnya stigma. Posisi tersangka/terdakwa berada dalam tataran yang merugikan dirinya, bahkan sering kali terjadi public pressure, baik itu opini publik maupun press pressure, menghendaki adanya suatu destruksi terhadap pengakuan prinsip praduga tak bersalah . Dinamika yang ekstrim-progresif ini menghendaki adanya prinsip “Presumption of Guilt” (praduga bersalah), yang disadari atau tidak bahwa kehendak adanya prinsip “praduga bersalah” justru telah menyimpangi prinsip yang sangat karakteristik dari negara hukum yang demokratis, bahkan pengakuan sikap eliminasi terhadap penghargaan dan perlindungan hak-hak asasi manusia (HAM), termasuk eksistensi tersangka/terdakwa untuk memperoleh suatu freedom of fairness judicary (peradilan yang bebas dan adil).

Lahirnya Undang-udang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang mengamanahkan untuk dilakukannya pembentukan pengadilan Tipikor di daerah merupakan tantangan, karena sepanjang sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia (dalam hal ini penuntutan yang dilakukan oleh JPU KPK) ada beberapa kasus pada pengadilan Tipikor di Daerah telah memutus bebas beberapa terdakwa korupsi, sebagai contoh untuk perkara korupsi, pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberikan putusan bebas yang ketiga kalinya terjadi setelah memutus bebas Bupati Subang Eep Hidayat dan Wakil Walikota Bogor Ahmad Ru'yat.

Sebenarnya putusan bebas pengadilan bukanlah suatu hal yang haram, tabu atau pasti keliru bagi sebuah pengadilan karena tujuan hakiki dari suatu pengadilan adalah bukan untuk memenangkan atau membuat kalah suatu perkara, namun bagaimana menegakkan keadilan dengan tujuan mulia dari pengadilan yakni mengadili dengan benar sesuai dengan bukti-bukti yang ada berdasarkan kebenaran dan keadilan. Apapun bentuknya terlepas dari berbagai kontraversi Putusan hakim suatu peradilan harus dihormati apalagi dasar putusan tersebut adalah keyakinan hakim terhadap fakta persidangan dan bukti-bukti yang telah diajukan di depan persidangan.

Pengadilan bukanlah semata-mata tempat menghukum orang yang bersalah akan tetapi pengadilan adalah tempat ditegakkannya keadilan, karena orang yang diajukan kepengadilan belum tentu bersalah. Sama seperti kata-kata “Tidak semua orang yang berada didalam penjara itu penjahat atau bersalah dan tidak semua orang yang berada diluar penjara itu bukan penjahat atau tidak bersalah”. Kalaupun mengadili orang yang bersalah, dalam memutus perkara seorang Hakim dalam memutus perkara harus memenuhi nilai dan rasa keadilan.

Dihapusnya Pasal 53 sampai dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti yang tercantum didalam pasal 39 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 adalah sebagai peluang sekaligus tantangan bagi KPK, peluang dalam arti dengan adanya pengadilan Tipikor disetiap daerah semakin membuat daya jangkau pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK lebih luas hingga ke pelosok daerah, sedangkan tantangan dalam arti KPK kedepan dalam pelaksanaan penuntutannya oleh penuntut umum akan lebih bervariasi melihat “situasi”, “kondisi” dan “toleransi” ditiap-tiap daerah yang kompleks dan beragam serta modus operandi tindak pidana korupsi yang juga beragam.

Tantangan Pengadilan Tipikor di Daerah bagi penuntut umum KPK semakin tampak nyata ketika ada beberapa pengadilan Tipikor yang memutus bebas terdakwa korupsi seperti Putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang memutus bebas Walikota Bekasi non aktif Mochtar Mohammad, yang merupakan perkara pertama KPK yang putusannya bebas oleh pengadilan. Kedepan, pengadilan Tipikor pada tiap-tiap daerah akan lebih menguji nyali dan pengetahuan Penuntut umum dan lebih berhati-hati dalam melakukan rencana dakwaan dan melakukan penuntutan.

Selain itu, peran keberadaan hakim ad hoc dalam pengadilan Tipikor juga merupakan peluang tapi juga sekaligus tantangan, sebab Hakim ad hoc diadakan dalam pengadilan khusus pidana, tidak diadakan dalam pengadilan pidana umum. Dari sejarah kehadiran hakim ad hoc ini pada dasarnya karena faktor kebutuhan akan keahlian dan efektifitas pemeriksaan perkara di pengadilan khusus. Dalam pengadilan Tipikor mengapa diperlukan hakim ad hoc, disebutkan latar belakangnya dan yang sekaligus menjadi perbedaannya dengan hakim ad hoc sebelumnya. Dalam konsiderasi UU KPK butir b disebutkan “bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas korupsi”. Oleh karena itu, “pemeriksaan baik ditingkat banding maupun tingkat kasasi dilakukan oleh majelis hakim yang terdiri atas 2 (dua) orang hakim dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc”. Dengan demikian, jelas latar belakang masuknya hakim ad hoc di pengadilan Tipikor karena rendahnya faktor kredibilitas lembaga yang mengadili perkara korupsi.

Sebelum pembentukan pengadilan Tipikor yang sekarang tidak ditemukan adalah naskah akademis yang menganalisis tentang bagaimanakah seharusnya konsep hakim ad hoc itu. Dalam undang-udang juga tidak ditemukan adanya penjelasan. Tetapi, dalam rancangan pengadilan Tipikor dalam naskah akademisnya disebutkan bahwa hakim ad hoc itu akan merupakan “semi jury”. Jadi kesimpulannya kehadiran hakim ad hoc dalam pengadilan khusus pidana sekarang ini dapat dikatakan masih merupakan reaksi aktual terhadap keberadaan pengadilan pada umumnya daripada konseptual.

Pada masa transisi menuju pelaksanaan amanat pasca putusan Mahkamah Konstitusi keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai Pengadilan Khusus dalam lingkup peradilan umum dan sekaligus sebagai sub sistem peradilan pidana harus memiliki landasan hukum beracara yang lengkap dan memadai, sehingga setelah melalui pejalanan waktu yang cukup alot dan panjang kurang lebih 3 tahun lamanya, pada tanggal 29 Oktober Tahun 2009. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi disahkan dan diundangkan berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5074) yang terdiri dari 9 Bab dan 40 Pasal.

Dampak positif setelah diberlakukannya Undang-udang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tindak pidana korupsi yang pada mulanya tidak jelas dan tidak sesuai perintah Undang-udang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena hanya mengait pada salah satu pasal dalam undang-udang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi jelas setelah terbitnya Undang-udang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagai konsekuensi logis atas Putusan Mahkamah Konstitusi.

Tantangan Pengadilan Tipikor selanjutnya adalah Sejak diterapkannya Undang-undang Nomor 46 tahun 2009, ada beberapa Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum KPK pada Putusan Sela dan Putusan Pengadilan Negeri Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terdapat Dissenting Opinion terkait dengan kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam hal untuk menangani perkara Tindak Pidana Korupsi yang daerah hukumnya berada diluar Jakarta, dalam hal ini yang daerah hukumnya berada di Jawa Barat, terkait perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Umar Sjarifuddin, terdakwa Deddy Suwardi, serta terdakwa Roy Yuliandri dkk.

Pengadilan Tipikor adalah sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi karena di pengadilan Tipikorlah muara penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi berakhir baik yang dilakukan oleh KPK, Kepolisian maupun Kejaksaan diadili, sehingga pada pengadilan Tipikor masyarakat berharap pemberantasan korupsi bisa menjadi lebih baik dan memenuhi rasa keadilan sesuai dengan harapan dan cita-cita awal pembentukannya yakni Pengadilan Tipikor sebagai lembaga pengadilan yang khusus menerima, memeriksa, dan memutus perkara Tindak pidana korupsi yang jujur, adil, benar, bermartabat dan berintegritas tinggi yang dalam pendiriannya diharapkan menjadi lembaga yang menghasilkan putusan yang berdasarkan hukum, undang-undang, kebenaran, dan keadilan.

Waalahualam bisshawab.

No comments:

Post a Comment