Thursday, November 3, 2011

Kompetensi Absolut Pengadilan Tipikor

Kompetensi absolut adalah wewenang badan pengadilan dalam memeriksa jenis perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain, baik dalam lingkungan peradilan yang sama maupun dalam dalam lingkungan peradilan yang lain. Dalam melakukan kajian terhadap kewenangan mengadili dari suatu badan peradilan, sudah barang tentu akan selalu bersangkut paut dengan kaidah-kaidah hukum acara. Ini disebabkan persoalan kompetensi pengadilan di dalam hukum acara berada pada ruang lingkup pembagian kewenangan memeriksa perkara di antara badan peradilan yang tidak sejenis. Maksudnya adalah kewenangan badan peradilan dalam memeriksa perkara tertentu yang secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan peradilan lain, sehingga didalam suatu pengadilan dalam putusannya Hakim berwenang untuk memutuskan berwenang atau tidaknya suatu pengadilan untuk mengadili apabila ada eksepsi atau keberatan dari terdakwa terhadap suatu kompetensi pengadilan.

Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Masing-masing peradilan mempunyai kompetensi atau kewenangan sendiri yang sudah diatur oleh undang-undang. Sedangkan pengadilan khusus dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Secara yuridis konstitusional, keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berada pada salah satu dari empat lingkungan peradilan, dalam hal ini di bawah lingkungan peradilan umum. Agar tujuan tercapai, penempatan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di bawah peradilan umum harus tetap memerhatikan kekhususan yang dimilikinya.

Apakah kompetensi Absolut selama ini hanya berlaku untuk 4 ranah peradilan saja, jawabannya tentu saja dengan subjek dan objek tertentu secara absolut suatu lembaga peradilan hanya berwenang menangani perkara yang memang telah menjadi ranah kewenangannya, seperti tidak mungkin peradilan perikanan akan menangani perkara pajak atau peradilan anak menangani perkara korupsi karena masing-masing telah memiliki kekhususan masing-masing yang telah menjadi spesialisasi dan spesifikasi pengadilan yang telah menjadi kewenangan dan kompetensi masing-masing pengadilan.

Pada Pasal 5 Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 telah menginstruksikan penyelesaian perkara korupsi harus melalui Pengadilan Tipikor dengan menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi. Sehingga perkara korupsi menjadi mutlak menjadi wilayah yurisdiksi kewenangan pengadilan Tipikor, bunyi Pasal tersebut tentu saja sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yakni untuk menghindari dualisme peradilan dan menjamin asas equality before the law yang mengandung makna setiap orang memiliki kedudukan yang sama didepan hukum karena perkara korupsi hanya menjadi ranah wilayah yurisdiksi Pengadilan Tipikor bukan lagi kewenangan peradilan umum dalam hal ini Pengadilan Negeri.

Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa yang masuk kedalam model kejahatan Conventional – Non Conventional Crime: Public Office, Kelompok yang mengartikan bahwa korupsi adalah pelanggaran terhadap norma- norma kepatutan yang dikaitkan dengan jabatannya menurut Undang Undang/ Peraturan atau etika. Hadirnya Pengadilan Khusus Tipikor yang secara Absolut memiliki kompetensi untuk memeriksa Perkara tindak pidana korupsi adalah konsekuensi sehingga terjadi pergeseran kewenangan dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tipikor. Kompetensi pengadilan Tipikor hadir sejak di undangkannya Undang-udang Nomor 46 Tahun 2009 tanggal 29 Oktober 2009.

Waalahu'alam bisshawab.

No comments:

Post a Comment