Wednesday, November 4, 2015

Sesan

Sesan; Barang Bawaan Mempelai Wanita untuk keluarga (Pada Adat Lampung Pepadun)


Oleh: Zainudin Hasan,SH,MH*
Pengertian Sesan
Masyarakat Suku Lampung Pepadun (Sungkai Bunga Mayang, Way Kanan Buway Lima, Abung Siwo Mego, Mego Pak Tulangbawang, dan Pubian Telu Suku) pada saat melangsungkan pernikahan anak Perempuannya memiliki budaya memberikan barang baik berupa surat dan atau "harta bergerak dan tidak bergerak" seperti seperangkat perabot rumah tangga lengkap kepada anak perempuan dan calon suaminya yang dinamakan Sesan (sebagian menyebutnya Sansan). Jadi pengertian Sesan adalah barang baik berupa surat dan atau "harta bergerak dan tidak bergerak" seperti seperangkat perabot rumah tangga sebagai sarana pindah Jenganan (rumah keluarga yang baru penganten) sebagai tanda kenang-kenangan dari orang tua, handai taulan dan saudara pengantin perempuan (Kelama, Kemaman, Kenubi, dll) mulai dari yang besar sampai pada yang paling kecil yang diberikan oleh keluarga mempelai perempuan.  Saya katakan berupa barang atau surat dan atau harta bergerak dan tidak bergerak karena selain berupa perabotan rumah tangga yang sudah jamak kita lihat pada tradisi Sesan, ada juga Sesan yang berupa Rumah/atau tempat tinggal, Mobil/atau kendaraan, Emas, Perak, berlian, surat berharga dan lain-lain yang pada intinya diberikan oleh pihak keluarga pengantin perempuan untuk menjalani mahligai rumah tangganya bersama sang suami. 
Sesan tersebut akan diserahkan kepada pihak keluarga laki-laki umumnya pada saat acara resepsi pernikahan berlangsung yang sekaligus sebagai penyerahan mempelai wanita kepada keluarga laki-laki.


Sumber Sesan
Sesan yang telah dibelanjakan dalam bentuk barang tersebut berasal dari:
1)      Tengepik (uang yang ditinggalkan oleh calon pengantin perempuan, hal ini berlaku untuk perempuan yang Bakbai atau larian); atau
2)      Serah (apabila calon pengantin perempuan melalui proses lamaran atau khitbah); dan
3)      Tulung (berasal dari kerabat calon pengantin perempuan seperti: Orang tua, Mehani (saudara laki-laki), kelepah (saudara perempuan), Kelama (saudara laki-laki ibu dan keturunannya), Kemaman (saudara laki-laki bapak), Kenubi (sepupu dari pihak saudara perempuan ibu), dll dan/atau uang tambahan dari pihak pengantin laki-laki sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak sebelum pernikahan berlangsung.
Apabila dilihat dari sumber dan barang-barang yang diberikan oleh pihak keluarga perempuan sudah selayaknya apabila uang Tengepik atau Serah pada orang Lampung terbilang cukup besar, sesan inilah yang merupakan salah satu sumbernya (diluar biaya-biaya nikah, acara adat, begawi, hingga ke resepsi/pesta/walimah). Sehingga adalah salah kaprah apabila ada penilaian dari pihak luar bahwa ‘mengambil’ gadis Lampung itu ‘biayanya mahal’, hal itu tidak lain dan tidak bukan uang yang telah diberikan oleh pihak laki-laki akan kembali dalam bentuk barang-barang perabotan rumah tangga bahkan biasanya dalam jumlah nilai yang lebih besar.  
Kegunaan Sesan
Sesan merupakan perabotan rumah tangga siap pakai mulai dari Furniture (Meja, kursi, lemari, Tempat tidur), Perlengkapan Kamar mandi, Perlengkapan dapur dan perlengkapan makan, sehingga fungsi dari sesan tersebut memang benar-benar untuk digunakan oleh keluarga pengantin baru pada kegiatan sehari-harinya di rumah tangganya mulai dari memasak, mencuci, mengepel, menyetrika dan lain sebagainya.
Waalahualam bisshawab.

Salam Tabik.

No comments:

Post a Comment