Sunday, May 28, 2017

Piil Pesenggiri dan Pemberantasan Korupsi*




Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri  pada bulan Desember 2003 berdasarkan amanah Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi bersama-sama dengan penegak hukum lainnya yaitu kepolisian dan kejaksaan hingga saat ini perkara tindak pidana korupsi nampaknya belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir. Korupsi terus berlajut mulai dari tingkat pegawai terendah, hingga Kepala Dinas, Bupati, Gubernur, Anggota DPR, Menteri, sampai ke penegak Hukum seperti Hakim, Polisi, Jaksa, dan Panitera. Untuk tahun 2016 saja KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sebanyak 17 kali atau OTT terbanyak sepanjang sejarah berdirinya KPK, selain itu berdasarkan pemetaan kasus korupsi di Indonesia periode Januari hingga Juni 2016 saja sebayak 210 kasus korupsi ditangani oleh penegak hukum dan 500 orang ditetapkan sebagai tersangka. 
Sepanjang semester I tahun 2016 saja, aparat penegak hukum berhasil menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan sebanyak 210 kasus di mana kerugian negara mencapai Rp 890,5 miliar dan suap Rp 28 miliar, SGD 1,6 juta, dan USD 72 ribu.  Kejaksaan menangani 133 perkara, kepolisian 59 perkara, dan KPK 18 perkara. Kejaksaan menangani kasus dengan jumlah kerugian negara Rp 473 miliar dan suap Rp 14 juta. Kepolisian menangani 59 kasus korupsi yang timbulkan kerugian negara Rp 252,2 miliar. Sementara itu KPK menangani 18 kasus yang menimbulkan kerugian negara Rp 164 miliar dan nilai suap Rp 28 miliar, SGD 1,6 juta, dan USD 72 ribu. Itu baru kasus tahun 2016 saja, bagaimana bila kasus korupsi dijumlahkan dari tahun 2000 sampai tahun 2017 total ada ribuan kasus mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi belum lagi dengan kasus-kasus korupsi yang belum tertangani oleh penegak hukum.
Berkaca pada kasus di atas nampaknya korupsi di Indonesia sudah seperti penyakit yang sangat kronis bahkan mengerikan, upaya pencegahan dan penindakan yang dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan, dan KPK bagaikan memotong rumput seluas segunung belum selesai pekerjaan rumput dibelakang yang baru selesai dipotong telah tumbuh rumput kembali. Maka, sudah sepatutnya memang tugas mencegah dan memberantas korupsi bukan hanya tugas pemerintah dan penegak hukum semata, peran serta masyarakat disemua elemen harus bekerjasama bahu membahu  secara sistematis, terstruktur, dan berkesinambungan perlu untuk memerangi, mencegah dan memberantas korupsi.
Terkait dengan upaya pencegahan korupsi bisa dimulai dari keluarga dan komponen masyarakat tertentu seperti masyarakat adat. Di dalam masyarakat, adat yang berasal dari bahasa arab yaitu kata“adah” yang artinya kebiasaan-kebiasan yang di dalamnya terdapat nilai-nilai positif dan merupakan warisan kearifan lokal yang telah tumbuh dan berkembang menjadi budaya hukum dalam masyarakat sejak lama.

Adat dan Budaya Sebagai Identitas
Bagi masyarakat adat Lampung, ada falsafah hidup yang telah mendarah daging, tumbuh dan berkembang lama bersama masyarakat sehingga menjadi identitas dan ciri orang lampung, falsafah hidup itu adalah Piil Pesenggiri. Falsafah hidup orang lampung tentang Piil telah menjadi budaya hukum adat masyarakat dan telah menjadi asas dan norma sehingga budaya malu dalam melakukan perbuatan tercela seperti : korupsi, mencuri, berzina, atau melakukan perbuatan tercela lainnya akan mengakibatkan turunnya  nilai kehormatan bagi diri pelaku dan keluarganya. Karena dalam prinsip Piil Pesenggiri bahwa harta dan uang bisa dicari dan dibeli akan tetapi harga diri, kehormatan, marwah, dan moralitas yang terjaga jauh lebih bernilai daripada harta dan uang. Piil Pesenggiri sebagai lambang kehormatan harus dapat dipertahankan dan dijiwai sesuai dengan kebesaran Juluk-Adek yang disandang, perilaku nemui nyimah, nengah nyappur, dan sakai sambaiyan dalam tatanan norma Titie Gemattei atau Tata titi adat.
Piil Pesenggiri adalah warisan nenek moyang orang lampung sebagai acuan moral memberikan pedoman bagi perilaku pribadi dan masyarakat adat Lampung sejak zaman dahulu hingga saat ini bagi yang masih benar-benar memegang teguh titie gemattei adat sehingga tercermin dalam perilaku, moral, akhlak, dan etika dalam pergaulan hidup sehari-hari.
            Dalam masyarakat adat Lampung budaya bebasuh (membersihkan diri) dari perbuatan Cempala/Cempalo (melanggar adat) hukumnya wajib bagi orang yang ingin terlibat dan dilibatkan dalam masyarakat budaya adat, karena bagi orang yang melakukan cempala tanpa bebasuh maka sampai kapanpun ia tidak akan diterima dalam setiap pelaksanaan prosesi adat oleh karena ia telah memiliki cacat karena telah melakukan pelanggaran yang tidak dibenarkan oleh hukum adat, sehingga bagi orang yang melanggar adat selain mendapatkan sanksi pidana adat juga mendapatkan sanksi sosial langsung dari masyarakat.  Mestinya memang makna “keterlibatan” harus diperluas tidak hanya dalam ruang lingkup pergaulan masyarakat adat saja namun dalam ruang lingkup sosial yang lebih luas lagi, sehingga efek sanksi dari apa yang telah dilanggar memiliki konsekuensi langsung bagi pelaku dan apabila pelaku suatu saat berkeingan untuk mendapatkan kedudukan terhormat dalam suatu lembaga baik pada posisi eksekutif, di legislatif, maupun lembaga lainnya ia tidak bisa mendapatkannya kecuali dengan jalan bebasuh tadi yaitu pelaku telah menyelesaikan perkara-perkara yang pernah ia lakukan baik secara hukum positif maupun hukum adat.

Peran Adat Budaya Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
            Usaha dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah sebenarnya sudah sangat kuat, itu tampak dalam pembentukan undang-undang tentang ketentuan dan peran serta masyarakat dalam usaha pencegahan dan pemberantasan korupsi. Peran serta masyarakat ini dilatar belakangi oleh pandangan bahwa dengan diberikannya hak dan kewajiban masyarakat dalam usaha pencegahan korupsi dipandang sebagai hal yang sangat membantu sekaligus sebagai hal positif dalam upaya pencegahan korupsi, selain itu persoalan penanggulangan korupsi di Indonesia bukan semata-mata menjadi urusan pemerintah atau para penegak hukum semata melainkan merupakan persoalan semua rakyat dan urusan bangsa.
Unsur-unsur normatif dari kebudayaan adalah unsur yang menyangkut penilaian (valuational elements) seperti apa yang baik dan buruk, unsur yang berhubungan dengan apa yang seharusnya (prescriptive elements) bagaimana orang harus berperilaku, dan unsur menyangkut kepercayaan (cognitive elements) seperti harus melakukan upacara adat saat kelahiran, pernikahan, dll. (Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar: hal 163, 1986). Falsafah hidup Piil Pesenggiri merupakan unsur dari kebudayaan masyarakat adat Lampung yang muncul kemudian hidup berkembang ditengah masyarakat dimana unsur-unsur normatif yang telah disebutkan diatas secara keseluruhan telah terpenuhi.
Lebih lanjut Soerjono Soekanto menyatakan bahwa adat akan menjadi hukum apabila terpenuhinya 3 syarat, yaitu : pertama, adanya sanksi bagi yang melanggar. Kedua, adanya pengakuan baik dari tokoh atau masyarakat adat terhadap adat tersebut, dan ketiga, bersifat mengikat sehingga masyarakat meyakini adanya keharusan yang harus dilaksanakan. Piil telah menjadi hukum adat (non statuier) karena telah memenuhi 3 unsur dalam persyaratan hukum adat tersebut yakni orang yang melanggar Piil Pesenggiri akan mendapatkan sanksi berupa sanksi sosial, dimana sanksi tersebut secara massal diakui oleh masyarakat (dalam hal ini masyarakat adat) dan bersifat mengikat karena masyarakat meyakini adanya keharusan yang harus dilaksanakan.
Terkait dengan budaya hukum legal culture yang pertama kali diperkenalkan oleh Lawrence M. Friedman sebagai salah satu unsur dari apa yang disebut sistem hukum. Budaya hukum diartikan oleh Friedman sebagai nilai-nilai dan sikap-sikap anggota masyarakat yang bertalian dengan hukum. Adapun karakter khas dari hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis, senantiasa mempertimbangkan dan memperhatikan kondisi psikologis anggota masyarakat, senantiasa mempertimbangkan perasaan hukum, keadilan, dibentuk dan diberlakukan oleh masyarakat tempat hukum itu hendak diberlakukan dan pembentukan hukum terjadi lebih merupakan proses kebiasaan.
Kaitan yang erat antara hukum dan nilai-nilai budaya masyarakat itu ternyata bahwa hukum yang baik tidak lain adalah hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup sejak lama, berjalan, diterima dalam masyarakat, dan menjadi pedoman dalam berperilaku, bersikap, bertindak bagi siapa saja yang melanggarnya akan mendapatkan sanksi.
            Perilaku cempala yang diperluas maknanya berupa perbuatan-perbuatan tercela seperti mencuri, merampok, korupsi, penyalahgunaan narkoba, berzina, dll, Karena perilaku tercela tersebut diatas sepatutnya memang telah menjatuhkan wibawa, martabat, dan kehormatan seseorang apabila orang tersebut melakukannya, sehingga makna Piil secara luas tentang menjaga nama baik, marwah, integritas diri, dan kehormatan keluarga bagi masyarakat Lampung adalah sebuah kewajiban yang harus selalu dipegang teguh.
            Sudahlah sepatutnya seorang pejabat publik yang memiliki kedudukan terhormat pada jabatan publik baik dilembaga legislatif, eksekutif maupun yudikatif ketika namanya selalu disangkutpautkan dengan perkara baik moral maupun tindak pidana memiliki rasa malu dan tahu diri sehingga mengambil langkah untuk mengundurkan diri, meletakkan jabatannya menyerahkan kepada orang lain yang lebih kompeten dan bersih jauh dari masalah-masalah hukum.
            Falsafah hidup orang Lampung tentang Piil Pesenggiri adalah salah satu bentuk kearifan lokal atau lebih dikenal dengan sebutan local wisdom yang dapat dipahami sebagai usaha manusia dengan menggunakan akal budinya (kognisi) untuk bertindak dan bersikap terhadap sesuatu, objek, atau peristiwa yang terjadi dalam ruang tertentu. Ciri kearifan lokal yang berporos pada proses sebuah kebaikan ketimbang aplikasi semata menjadikannya sangat jauh dari hal yang instan sehingga menjadi cermin budaya bagi masyarakat, menjadi akar dalam pedoman kehidupan yang turun temurun dan menjadi warisan bangsa.
            Namun kini tidak seperti dahulu zaman kian berubah, era globalisasi dan modernisasi memasuki semua negara termasuk indonesia, budaya lokal mulai kian tergerus arus. Masyarakat muda yang diharapkan menjadi penerus warisan bangsa terlihat acuh tak acuh, seperti tidak adanya kepedulian dalam pelestarian budaya tersebut.
            Tidak berlebihan jika budaya modern banyak menciptakan kerugian-kerugian terutama pada hal yang bersifat normatif dalam hal budaya lokal seperti cara berperilaku, makanan-makanan instan, dan gaya hidup yang berporos pada budaya barat, bahkan ideologi berpikir kesenangan semata (hedonisme) sering terlihat dalam ruang lingkup sosial. Hingga kini, tak terkira berapa banyak kearifan lokal yang tersingkir. Bukan hanya secara fisik, berbagai suku terpinggirkan dari wilayahnya, namun juga mulai lenyapnya nilai-nilai luhur yang sebelumnya banyak diakui sebagai kekayaan negeri ini.
            Lampung yang memiliki falsafah hidup Piil Pesenggiri semestinya bisa menunjukkan dan menjadi contoh dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia karena budaya Piil adalah budaya lokal yang sudah mengakar dan mendarah daging pada masyarakat Lampung terutama yang masih memegang teguh prinsip falsafah hidup orang Lampung. Falsafah hidup Piil Pesenggiri bisa dimasukkan dalam materi dan nilai-nilai mata pelajaran anti korupsi di sekolah mulai dari sekolah dasar, sehingga nilai Piil Pesenggiri sudah diketahui sejak dini. Jangan sampai salah satu bentuk kearifan lokal masyarakat lampung ini lambat sedikit demi sedikit hilang ditelan oleh pesatnya perkembangan zaman di era globalisasi dan modernisasi dimana suatu saat dunia tidak akan ada lagi sekat, sehingga setiap orang harus berpegang teguh pada jati dirinya masing-masing sebab bila tidak bersiaplah ia hanyut terombang ambing oleh derasnya perkembangan zaman .
Waalahualam bisshawab

*Dimuat di Lampung Tumbai Lampost, Ahad tgl 7, 14, dan 21 Mei 2017 

No comments:

Post a Comment