Friday, December 23, 2016

Filosofi warna dalam persidangan

Tulisan ini akan mencoba memaparkan tentang filosofi warna dalam ruang sidang, seperti kita ketahui bahwa warna-warna yang sering kita lihat diruang sidang ada beberapa macam seperti warna hijau pada meja (baik meja hakim maupun meja penuntut umum dan penasehat hukum), warna hitam pada toga atau jubah hakim, penuntut umum dan penasehat hukum, warna putih pada dasi, warna merah dan lain-lain. warna-warna yang ada tersebut sebenarnya memiliki nilai-nilai filosofi yang memiliki tujuan yang luhur yang layak dimaknai oleh setiap orang khususnya bagi mahasiswa fakultas hukum dan para penegak hukum.
Berikut ini adalah makna filosofi warna dalam persidangan atau ruang sidang:

Warna Hitam pada jubah atau toga hakim, penuntut umum dan penasehat hukum maknanya adalah berkabung. Berkabungnya lembaga peradilan atas terjadinya suatu tindak pidana atau suatu peristiwa melawan hukum.

Warna Putih pada dasi hakim, penuntut umum dan penasehat hukum maknanya adalah hati yang bersih. Artinya bagi hakim, penuntut umum dan penasehat hukum dalam menjalankan setiap tugasnya baik dalam hal menuntut, membela, dan memutuskan suatu perkara harus dilandaskan pada hati yang bersih.

Warna Hijau pada meja hakim, penuntut umum, dan penasehat hukum maknanya adalah tempat bertanding, sama permaknaannya dengan lapangan hijau meja hijau adalah tempat bertandingnya bagi penuntut umum dan penasehat hukum dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan.

Warna Merah pada bed jubah hakim maknanya adalah berani, artinya seorang hakim harus memiliki keberanian dalam memutuskan setiap perkara yang telah ia terima tanpa memandang perkara apa dan siapa yang ia sedang tangani.

Demikianlah beberapa makna filosofi tentang warna-warna yang ada dipersidangan yang penting diketahui dan dapat dijadikan sebagai dasar kita untuk dapat menghormati setiap proses-proses yang ada di dalam persidangan.
Waalahualam bisshowab.

  

No comments:

Post a Comment